Tampilkan postingan dengan label Paling Tepat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paling Tepat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 September 2017

no image

Cara Menggunakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Paling Tepat

Bagaimana cara menggunakan hak dan kewajiban warga negara yang paling tepat ? Cara yang paling tepat untuk menggunakan hak dan kewajiban warga negara adalah menggunakan hak dan kewajiban kita secara seimbang dan seadil mungkin, tidak lebih dari satu dan lainnya.

Sebagai contoh, kita memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat kita secara terbuka termasuk kritik terhadap pemerintah atau negara tanpa adanya ancaman dari pihak manapun, namun kita juga berkewajiban untuk menghormati pendapat orang lain, termasuk kritik kepada kita dengan sepenuh hati, jadi tidak ada konflik antara kedua belah pihak.

Hak adalah kekuatan untuk menerima atau melakukan hal-hal yang seharusnya diterima atau dilakukan semata-mata oleh pihak-pihak tertentu dan bukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat diadili secara paksa olehnya.

Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, namun ada konflik karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, namun nyatanya banyak warga yang belum merasakan kemakmuran dalam menjalani hidupnya. Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat tinggi lebih mengutamakan kewajiban. Padahal menjadi pejabat tidak cukup hanya memiliki pangkat tapi mereka wajib memikirkan sendiri. Jika situasinya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan ada perpecahan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan mengetahui posisi kita sendiri. Sebagai warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya. Pejabat atau pemerintah juga harus menyadari hak dan kewajibannya. Seperti sudah tercantum dalam hukum dan peraturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman. Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Jika masyarakat tidak bergerak untuk mengubahnya. Karena pejabat tidak akan pernah mengubahnya, meski rakyatnya menderita karena ini. Mereka lebih peduli dengan cara mendapatkan materi daripada memikirkan orang-orang, sampai sekarang masih banyak orang yang belum mendapatkan haknya. Karena itu, kita sebagai warga negara demokrasi harus bangun dari mimpi buruk kita dan mengubahnya untuk mendapatkan hak dan jangan lupa untuk memenuhi kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana didefinisikan dalam UUD 1945 dalam pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan warga negara untuk diasosiasikan dan dirakit, untuk mengeluarkan pemikiran secara lisan dan tertulis, dan lain-lain, kondisinya diatur oleh undang-undang. Artikel ini mencerminkan bahwa negara Indonesia demokratis. Di pihak pejabat dan pemerintah siap untuk hidup setara dengan kita. Harus menjunjung tinggi bangsa Indonesia ini ke kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. Dengan memperhatikan orang-orang kecil yang selama ini kurang peduli dan tidak mendapatkan haknya.

Hak Warga Negara Indonesia


  • Hak untuk bekerja dan hidup layak (pasal 27, ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan untuk mempertahankan kehidupan (pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak untuk bertahan hidup "Setiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang"
  • Hak untuk pengembangan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak atas pendidikan, sains dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk maju dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun rakyat, negara, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
  • Hak memiliki hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan berpikir dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28  ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia 


  • Harus mematuhi hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi bahwa semua warga negara pada saat bersamaan di bidang hukum dan pemerintahan dan harus menegakkan hukum dan pemerintahan semacam itu tanpa terkecuali.
  • Harus berpartisipasi dalam upaya pertahanan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan harus berpartisipasi dalam usaha tersebut dalam pertahanan negara ".
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
  • Kewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan moral penilaian, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. "
  • Harus berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara."

Sumber :
https://brainly.co.id/tugas/7227987
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/